MUTIARA NASIHAT #271
ANTARA RUMAH ALLAH DAN RUMAH KITA
Bismillah
Masjid diistilahkan dengan Rumah
Allah, terutama masjid al-Haram begitu juga masjid-masjid lainnya, atau juga
disebut masajidullah masjid-masjid Allah.
Dan tentunya ibadah di dalamnya
mempunyai keutamaan sendiri, terutama shalat, sebagaimana hadits di bawah ini:
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ
صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi)
lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram.
Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid
lainnya.” (HR. Ahmad ,dan Ibnu Majah , Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.)
Tentu masih banyak lagi dalil-dalil
tentang keutamaan masjid-masjid Allah.
Bagaimana dengan rumah kita? Tidak
kalah pentingnya, bahwa syariat telah
menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu rumah kita bahkan lebih utama dari
masjid.
Dalam melakukan ibadah tertentu,
sebagai mana dalil-dalil di bawah ini:
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam pernah bersabda:
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ
وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah rumah-rumah kalian sebagai
tempat shalat kalian, dan jangan menjadikannya sebagai kuburan”
[AlBukhaariy ].
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallambersabda:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ
فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya seutama-utama shalat
adalah shalatnya seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy ].
Syaikh Akram ibn Ziyadah dalam Dauro
Syar'iyyah Terawas menyinggung tentang shalat sunnah bagi seorang laki-laki di
rumahnya, lebih baik dari shalat di masjid Nabi Shalallah 'alaihi wasalam:
صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ أَفْضَلُ مِنْ
صَلَاتِهِ فِي مَسْجِدِي هَذَا إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Shalatnya seseorang di rumahnya lebih
utama dibandingkan shalatnya di masjidku ini, kecuali shalat wajib”
[Diriwayatkan oleh Abu Daawud, dishahihkan oleh Al-Albaany].
Faedah Yang Dapat Diambil Dari
Beberapa Dalil-Dalil Tersebut:
1. Perbedaan Rumah
dan Kuburan, rumah tempat kaum laki-laki shalat sunnah, tempat kaum wanita
shalat wajib dn sunnah, tempat baca quran baik kaum lelaki dan wanita.
Sebaliknya kuburan tidak demikian.
2. Shalat sunnah
bagi kaum laki-laki di rumah lebih afdhal dari shalat sunnah di masjid Nabawi.
3. Anjuran
memakmurkan Masjid-masjid Allah, dan juga memakmurkan rumah agar jangan seperti
kuburan.
4. Rumah atau tempat
tinggal dalam hadits di atas tidak disebutkan tantang kepemilikan, artinya
tempat tinggal baik rumah yg kita miliki, atau sewa/kontrak, atau sedang diberi
tumpangan sehingga menjadi tempat tinggal seseorang dgn keluarganya.
5. Dan dalam nas-nas
yang ada tdk juga masalah luasnya atau mewahnya, atau sederhana, atau sekedar
rumah yang cukup berdua. Sebagaimana dalam riwayat, bahwa rumah Rasulullah
shalallah 'alaihi wasalam tidak begitu luas, bahkan jika Beliau shalat, maka
harus menyingkirkan kaki Aisyah radhiallah 'anhaa.
Allahua'lam
Sentul
Abu Salman Abdurrahman
Ayyub
WA.081310144169
0 komentar:
Posting Komentar